Syarat & Ketentuan

  • BBT adalah PT Batam Bintan Telekomunikasi, suatu Perseroan Terbatas yang berdiri berdasarkan Hukum Republik Indonesia dan bergerak dalam bidang penyedia/penyelenggara Jasa Layanan Telekomunikasi dan Data/Internet.
  • Pelanggan adalah pemakai produk layanan BBT baik corporate maupun non-corporate yang terikat pada kontrak ini.
  • User Identification (User ID) dan Password adalah kata kunci PELANGGAN untuk melakukan akses layanan.
  • Modem (ONU dan Set Top Box) adalah perangkat jaringan yang merubah sinyal yang dikirimkan melalui media telekomunikasi menjadi akses layanan.
  • Access Point (AP) adalah perangkat yang memancarkan sinyal WIFI.
  • Aktivasi adalah suatu proses yang menjadikan Layanan yang dimaksud dapat digunakan.
  • Pemutusan adalah pemutusan layanan karena keterlambatan pembayaran atau berhenti berlangganan.
  • Pembekuan adalah suatu proses di mana Layanan diblokir sementara karena sedang menunggu proses klarifikasi.
  • Biaya Pemakaian dan Biaya Berlangganan adalah biaya yang wajib dibayarkan setiap bulan oleh PELANGGAN sesuai dengan ragam dan dimensi layanan yang dipergunakan.
  • Kontrak Berlangganan adalah semua syarat dan ketentuan yang mengikat BBT dan PELANGGAN sehubungan dengan penggunaan Layanan yang mencakup Ketentuan dan Syarat Berlangganan.
  • PELANGGAN wajib melengkapi dokumen administrasi pada saat registrasi dan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang diberikan kepada BBT Jika seluruh persyaratan berlangganan masih belum sesuai, maka BBT berhak menangguhkan aktivasi atau melakukan pembekuan sampai seluruh persyaratan dipenuhi oleh PELANGGAN.
  • Kontrak ini berlaku sejak tanggal disetujui sampai dengan tanggal berakhirnya penyediaan layanan.
  • Kontrak ini berakhir apabila PELANGGAN berhenti berlangganan, atau terjadi pemutusan layanan sesuai ketentuan ini.
  • Jika tidak ada perubahan dalam kontrak dan Layanan, maka kontrak akan tetap berlaku.
  • BBT tidak bertanggung jawab atas segala akibat penggunaan User ID dan Password layanan yang diberikan dan bila terjadi penyalahgunaan password oleh pihak ketiga, maka segala akibat yang ditimbulkan karenanya menjadi tanggung jawab PELANGGAN.
  • BBT tidak bertanggung jawab atas isi dan kerahasiaan dari content yang dikirimkan melalui layanan BBT, berikut apapun yang ditimbulkannya.
  • PELANGGAN tidak berhak untuk mengalihkan, menjual kembali atau memindahtangankan fasilitas/koneksi layanan kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari BBT.
  • Demi menjaga kenyamanan dan keamanan penggunaan Layanan BBT, maka PELANGGAN dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada: (a) mengganggu atau merusak suatu network atau sistem komputer pihak manapun, (b) spamming, atau pengiriman email secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab. (c) memalsukan email header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas PELANGGAN, (d) tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan peraturan atau hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  • BBT berhak melakukan perubahan Ketentuan dan Syarat Berlangganan ini sewaktu-waktu diperlukan dengan memberitahukan PELANGGAN melalui surat, email atau media lainnya.
  • PELANGGAN dapat meminta upgrade atau perubahan jenis layanan sepanjang tersedia dan memungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • PELANGGAN bertanggung jawab membayar seluruh biaya Layanan yang dipergunakan berdasarkan tarif yang berlaku dengan tepat waktu. Biaya penggunaan Layanan terhitung sejak tanggal Layanan dilakukan aktivasi.
  • BBT akan mengirim tagihan sebulan penggunaan Layanan setiap minggu pertama kepada PELANGGAN, untuk penggunaan selama 1 (satu) bulan berikutnya. PELANGGAN wajib melakukan pembayaran atas tagihan tersebut di atas dalam 14 (empat belas) hari setelah terbitnya tagihan.
  • PELANGGAN dapat mengecek jumlah tagihan dengan login pada portal BBT, dan PELANGGAN harus segera memenuhi pembayaran selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo.
  • PELANGGAN dapat memilih cara pembayaran tunai dan transfer. Dimana biaya transfer menjadi tanggung jawab PELANGGAN .
  • PELANGGAN wajib membayar biaya tagihan pertama pada saat registrasi yang besarnya sesuai dengan jenis layanan yang diminta ditambah biaya-biaya terkait lainnya termasuk biaya materai.
  • Dalam hal PELANGGAN berhenti berlangganan, biaya registrasi/ instalasi yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
  • PELANGGAN yang terkena proses terminasi wajib melunasi seluruh tagihan yang tertunggak.
  • Dalam hal PELANGGAN berhenti berlangganan, maka PELANGGAN tersebut wajib melunasi seluruh tagihan dan mengembalikan perangkat provider yang terpasang untuk layanan yang akan diterminasi.
  • Pajak dan materai yang timbul dari pelaksanaan berlangganan Layanan BBT akan ditanggung oleh PELANGGAN.

Hak dan Kewajiban Pelanggan

  • PELANGGAN wajib menjaga dan memelihara perangkat BBT yang dipinjamkan seperti Optical Network Unit (ONU), Set Top Box, dan lainnya yang dipergunakan untuk pemakaian layanan.
  • Dalam hal perangkat tersebut rusak yang diakibatkan oleh kelalaian PELANGGAN, maka PELANGGAN wajib mengganti perangkat tersebut untuk kelancaran pemakaian layanan.
  • Perangkat pesawat telepon dan perangkat pelanggan lainnya disediakan sendiri oleh PELANGGAN.
  • PELANGGAN memiliki hak untuk menggunakan Layanan BBT sesuai dengan ketentuan berlangganan pada kontrak ini.
  • PELANGGAN berkewajiban untuk:
    a. Membayar biaya berlangganan dan pemakaian Layanan sesuai dengan ketentuan dan tarif yang berlaku dengan tepat waktu.
    b. Memberitahukan secara tertulis kepada BBT untuk setiap perubahan data PELANGGAN, termasuk informasi tentang perubahan person penanggung jawab, teknisi terkait, maupun perubahan-perubahan lain yang terkait dengan data kontrak berlangganan.

Hak dan Kewajiban BBT

  • BBT mempunyai hak untuk :
    a. Mendapatkan pembayaran layanan yang dipergunakan oleh PELANGGAN sesuai dengan tarif dan prosedur pembayaran yang telah ditetapkan BBT.
    b. Melakukan maintenance schedule, tindakan atau kegiatan lain yang dianggap perlu untuk menjaga kualitas layanan maupun dalam rangka pengamanan internal. Maintenance schedule akan diberitahukan melalui web, email atau media lainnya paling 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaannya.
    c. BBT berhak untuk menagih biaya Kerusakan atau gangguan layananan pada jaringan atau fasilitas terkait yang disebabkan oleh kesengajaan, kesalahan atau kelalaian PELANGGAN.
    d. Bila terjadi dispute, BBT berhak melakukan proses Pembekuan atau Pemutusan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
  • BBT bertanggung jawab untuk merahasiakan segala informasi data PELANGGAN sebagaimana, kecuali untuk kepentingan penyelidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau keadaan lain yang telah diatur menurut hukum yang berlaku di wilayah yurisdiksi Indonesia.
  • BBT berhak untuk melakukan pembekuan atau pemutusan Layanan dalam keadaan dimana:
    a. PELANGGAN lalai melunasi biaya-biaya yang dikenakan atas Layanan BBT yang dipergunakan sesuai dengan prosedur pembayaran yang telah ditentukan,
    b. PELANGGAN melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan penggunaan Layanan BBT yang telah diatur dalam ketentuan ini,
    c. PELANGGAN tidak melengkapi data administrasi yang disyaratkan.
  • Pembekuan dan pemutusan Layanan, tidak menghapuskan kewajiban PELANGGAN untuk melunasi seluruh kewajibannya yang terhutang sampai dengan tanggal pembekuan atau pemutusan tersebut.
  • Dalam hal PELANGGAN belum memenuhi kewajiban untuk melunasi tagihan sampai dengan jatuh tempo, maka BBT akan memblokir layanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Apabila dalam tempo selambat-lambatnya satu bulan setelah pemblokiran layanan, ternyata PELANGGAN tetap tidak melakukan kewajiban pembayarannya, maka BBT akan melakukan pemutusan layanan dan fasilitas layanan terkait.
  • PELANGGAN dapat mengajukan permintaan berhenti berlangganan dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada BBT selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
  • Biaya aktivasi/instalasi tidak dapat dikembalikan apabila terjadi pemutusan.
  • PELANGGAN wajib mengembalikan seluruh perangkat BBT bila berhenti berlangganan.
  • Isi dan pelaksanaan ketentuan berlangganan ini tunduk kepada hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
  • Setiap perselisihan yang timbul antara PELANGGAN dan BBT akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat antara kedua pihak tanpa melibatkan pihak ketiga maupun yang tidak berkepentingan langsung. Apabila PELANGGAN dan BBT tidak dapat menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, maka PELANGGAN dan BBT sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan menunjuk 1 (satu) orang arbiter, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.